Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal 15 Maret 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 1 April 2016 dihubungkan dengan Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan/atau
3 permohonan peninjauan kembali diajukan kedua kalinya, 4) Permohonan peninjauan kembali dimohonkan terhadap putusan pengadilan agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, 5) permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat - syarat formal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang - undnagan yang berlaku. b.
a Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana. yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melalui. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan. menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012. dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. b. Dalam hal permohonan PK diajukan oleh terpidana yang sedang
a Biaya perkara peninjauan kembali yang dikirimkan ke Mahkamah Agung yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (b) PERMA Nomor 02 Tahun 2009. b) Biaya pendaftaran. c) Biaya pengiriman biaya perkara peninjauan kembali melalui bank/kantor pos. d) Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan peninjauan kembali.
1) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak harus disertai surat pernyataan bukti tertulis baru. (2) Pernyataan ditemukannya bukti tertulis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan dituangkan
MelaksanakanAdministrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Berikut ini contoh gugatan/permohonan untuk pengajuan perkara pada Pengadilan Agama Banjarbaru.
memoripermohonan peninjauan kembali memori permohonan peninjauan kembali. terhadap putusan mahkamah agung ri
QQiZi.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata