Pembunuhanterhadap hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur (2005). Perusakan gedung Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (2010) yang dipicu ketidakpuasan massa atas putusan lima tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal
No Tanggal Sidang: Nomor Perkara: Sidang Keliling: Ruangan: Agenda: Detil: 1: Rabu, 03 Agu. 2022: 986/Pdt.G/2022/PA.Sda: TIDAK: SIDANG IKRAR TALAK [2: Rabu, 03 Agu. 2022
DIPENGADILAN AGAMA SIDOARJO. A. 1Gambaran Umum Pengadilan Agama Sidoarjo Pengadilan Agama Sidoarjodibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 jo. Tahun 1937 Nomor 116 dan 610 dan diresmikan pada Tahun 1882. Gedung Pengadilan Agama berada di Jl. Hasanuddin No. 90, kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo 61516, telp.
3 1292/Pdt.G/2022/PA.Sda: Disamarkan: Ruang Sidang 3: Memberi kesempatan Tergugat mengurus Suket atasan+jawaban T: Cerai Gugat
SELAMATDATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN . Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
No Pengadilan Negeri Tujuan: Nomor Perkara: Tanggal Surat Pengantar: Nomor Surat Pengantar: Jenis Delegasi: Link: 1: PENGADILAN AGAMA TILAMUTA: 9/Pdt.G/2021/PA.Sww
PengadilanNegeri Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo Telepon : 031-8921200 / Fax : 031-8921533 Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Kepala Lapas Sidoarjo, Perwakilan dari Polresta Sidoarjo, Perwakilan KODIM 0816 Sidoarjo, Perwakilan BRI, Perwakilan PELINDO, Perwakilan
vljCC7o. SIDOARJO, – Di tengah kondisi pandemi covid-19, Pengadilan Agama PA Kabupaten Sidoarjo tetap menggelar sidang keliling sesuai jadwal, yakni setiap hari Jumat. Bedanya, realisasi program dari Mahkamah Agung tersebut sejak adanya wabah virus Corona dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya pada sidang yang dilakukan di Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 23/10/2020 lalu, prototokol kesehatan diterapkan secara ketat. Untuk memastikan bahwa orang yang berpekara suhu badannya normal, pihak PA dibantu oleh petugas Linmas Pemerintah Desa setempat dengan melakukan suhu pemeriksaan dengan thermo gun. “Iya, sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Humas Pengadilan Agama Sidoarjo Akramudin ketika dihubungi wartawan Minggu 25/10/2020. Meskipun, lanjut dia, pelaksanaan saat ini di tengah situasi pandemi covid-19 yang tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Sebab, menurut dia, selama pandemi ini pihaknya tetap mengikuti protokol kesehatan. Seperti jaga jarak atau physical distancing, tetap pakai masker dan menyediakan cuci tangan dengan sabun, serta dibantu petugas linmas mengecek suhu badan. “Protokol kesehatan itu wajib diterapkan majelis hakim yang menyidangkan dan bagi pihak yang berperkara,” jelasnya. Meski demikian, Akramudin mengemukakan bahwa Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh bersidang ke kantor Pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak. Sehingga, lanjut dia, dari segi waktu dan biaya transport para pihak lebih murah karena pihak pengadilan yang turun merapat di wilayah tempat kediaman para pihak berperkara. “Ini bagi masyarakat yang berperkara sangat ekfektif dan efisien. Namun, kami menyadari memang belum bisa secara maksimal karena perkara sidang keliling masih dibatasi maksimal 20 perkara mulai cerai, isbat nikah maupun dispensasi nikah. Itupun biasanya maksimal dua mejelis yang diturunkan,” jelasnya. Sementara dalam sidang keliling PA Sidoarjo digilir. Pada tahun-tahun sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan di di Aula Kantor Camat Kembung, Kecamatan Jabon dan Krian. Sedangkan pada tahun 2020 ini dikhususkan di wilayah Kecamatan Waru. Apalagi, kondisi sidang saat ini di tengah pandemi covid-19. “Tentunya kami mewajibkan penerapan protokol kesehatan bagi kami yang menyidangkan dan pihak berperkara yang disidangkan. Protokol kesehatan wajib hukumnya bagi yang datang di sidang keliling,” pungkas Akramudin.
SIDOARJO – Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo kini tak lagi dipimpin oleh Dr. Mohamad Jumhari SH, Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo sejak 15 Desember 2016 lalu dimutasi sebagai ketua Pengadilan Agama Majalengka. Penggantinya Drs. Hj. Ati Khoiriyah MH. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Agama Tulungagung tersebut resmi menjabat sebagai ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo sejak 17 Juni 2019 kemarin. Siang tadi, perkenalan sekaligus perpisahan ketua Pengadilan Agama Sidoarjo diselenggarakan di Ball Room Hotel Fave Sidoarjo, Rabu, 19/6. Kegiatan yang juga dibarengi dengan acara Halal Bi Halal dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah dan H. Nur Ahmad Syaifuddin SH. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Sidoarjo turut hadir. Diantaranya ketua DPRD Sidoarjo dan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya turut hadir dalam kesempatan tersebut. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengucapkan terima kasihnya kepada Mohamad Jumhari yang selama ini telah memimpin Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo. Ide dan gagasan serta inovasi yang bagus berhasil ditorehkan bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Bupati melihat selama ini Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan Pemkab Sidoarjo. Hal tersebut penting bagi pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang telah berjalan aman, lancar, sukses terkendali sampai saat ini. Oleh karenanya hubungan kerjasama yang baik selama ini dapat diteruskan. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengucapkan selamat datang kepada Hj. Ati Khoiriyah sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang baru. Dirinya berharap jalinan kebersamaan yang baik selama ini dapat diteruskan oleh Hj. Ati Khoiriyah. Bupati sendiri menyadari tanpa dukungan Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo, tugas-tugas yang diembannya tidak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. E1
jadwal sidang pengadilan agama sidoarjo